Sunday, June 11, 2006

Kronologis Kasus Munir

7 September 2004 – 22 Februari 2006 )
7 Sept 2004 Aktivis HAM dan pendiri KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan ) dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat
Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk
melanjutkan kuliah pasca- sarjana. Sesuai dengan hukum nasionalnya,
pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum.
12 Sept 2004 Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.
11 Nov 2004 Pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil
otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau
meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
12 Nov 2004 Suciwati, istri Munir mendatangi Mabes Polri untuk meminta hasil otopsi namun
gagal. Presiden SBY berjanji akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Munir.
Berlangsung siaran pers bersama sejumlah LSM di kantor KontraS mendesak
pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan menyerahkan hasil otopsi
kepada keluarga dan membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan
kalangan masyarakat sipil. Desakan serupa dikeluarkan oleh para tokoh
masyarakat di berbagai daerah.
18 Nov 2004 Markas Besar Polri memberangkatkan tim penyelidik (termasuk ahli forensik)
dan Usman Hamid (Koordinator KontraS) ke Belanda. Pengiriman tim tersebut
bertujuan meminta dokumen otentik, berikut mendiskusikan hasil otopsi dengan
ahli- ahli forensik di Belanda. Tim ini gagal mendapatkan dokumen otopsi asli
karena tidak memenuhi prosedur administrasi yang diminta pemerintah Belanda.
20 Nov 2004 Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi.
22 Nov 2004 Suciwati dan beberapa aktivis NGO bertemu dengan Komisi III DPR RI. Komisi III
setuju dengan usulan yang diajukan oleh kerabat Munir untuk mendesak
pemerintah segera membentuk tim investigasi independen.
23 Nov 2004 Rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta pemerintah membentuk tim
independen kasus Munir dan segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga
almarhum. Selain itu DPR juga membentuk tim pencari fakta sendiri
24 Nov 2004 Suciwati bersama beberapa aktivis LSM bertemu dengan Presiden SBY di
Istana Negara. Presiden berjanji akan membentuk tim independen untuk
menyelidiki kasus Munir.
26 Nov 2004 Imparsial dan KontraS menyerahkan draft usulan pembentukan tim independen
kasus Munir kepada Presiden melalui Juru Bicaranya, Andi Malarangeng. Draft ini
berisi bentuk tim, mekanisme tim, dan daftar nama calon anggota tim.
28 Nov 2004 Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 8 kru Garuda yang
melakukan penerbangan bersama almarhum Munir. Hingga kini sudah 21 orang
yang diperiksa.
2 Des 2004 Ratusan aktivis dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana untuk
meminta Presiden SBY agar segera membentuk tim investigasi independen kasus
Munir.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 1
21 Des 2004 Di Mabes Polri terjadi pertemuan antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Dephuk
dan HAM, serta aktivis HAM untuk membahas tindak lanjut tim independen kasus
Munir.
23 Des 2004 Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Munir yang anggotanya
melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam
menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.
13 Jan 2005 TPF pertama kali bertemu dengan tim penyidik Polri. Dalam pertemuan
tersebut, TPF menilai tim penyidik lambat dalam menetapkan tersangka
11 Feb 2005 TPF mendesak Polri untuk melakukan rekonstruksi. Pihak Polri berkilah
rekonstruksi tergantung kesiapan Garuda.]
24 Feb 2005 Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda tidak kooperatif dalam
melakukan rekonstruksi kematian Munir.
28 Feb 2005 Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda menutupi kematian Munir. Selain
menghambat rekonstruksi kematian Munir, pihak manajemn Garuda juga diduga
memalsukan surat penugasan Pollycarpus, seorang pilot Garuda.
3 Mar 2005 TPF menemui Presiden SBY untuk melaporkan perkembangan kasus Munir. TPF
menemukan adanya indikasi konspirasi dalam kasus kematian pejuang hak asasi
manusia (HAM) Munir. Ketua TPF Kasus Munir, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi TPF
menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa kematian Munir adalah kejahatan
konspiratif dan bukan perorangan, di mana di dalamnya terlibat oknum PT
Garuda Indonesia dan pejabat direksi PT Garuda Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung.
4 Mar 2005 Kapolri, Da’I Bachtiar mendukung temuan TPF kasus Munir yang menyatakan
direksi PT Garuda terlibat dalam pembunuhan Munir.
7 Mar 2005 Tim Investigasi DPR berpendapat Pollycarpus banyak berbohong dalam
pertemuannya di DPR.
8 Mar 2005 Sejumlah organisasi HAM Indonesia akan membawa kasus Munir ke Komisi HAM
PBB dalam sidangnya yang ke- 16 di Jenewa, Swiss 14 Maret- 22 April 2005
mengingat Munir sudah menjadi tokoh HAM internasional.
10 Mar 2005 Pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polri dengan alasan sakit.
12 Mar 2005 Brigjen Pol Marsudi Hanafi (KetuaTPF) mengeluarkan pernyataan yang
menyayangkan lambannya kerja tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri dalam mengusut kasus kematian Munir.
14 Mar 2005 Penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus selama 13 jam lebih dengan
lie detector .
15 Mar 2005 Polri kembali memeriksa Pollycarpus.
15 Mar 2005 TPF merekomendasikan 6 calon tersangka, 4 dari lingkungan PT Garuda.
16 Mar 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan anggota BIN dalam
pembunuhan Munir.
18 Mar 2005 Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan
Mabes Polri.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 2
23 Mar 2005 Suciwati memberikan kesaksian di hadapan siding Komisi HAM PBB di Jenewa.
26 Mar 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN.
28 Mar 2005 Presiden SBY memperpanjang masa kerja TPF hingga 23 Juni 2005.
28 Mar 2005 Jaksa Agung, Abdurahman Saleh telah mengirim surat ke pemerintah Belanda
yang menjamin tidak akan memvonis hukuman mati bagi terpidana kasus Munir.
Surat ini dibuat agar pemerintah Belanda bersedia memberika data hasil forensik.
5 Apr 2005 Polri menetapkan dua kru Garuda –Oedi Irianto (kru pantry) dan Yeti
Susmiarti (pramugari)- menjadi tersangka kasus Munir. Mereka adalah kru kabin
selama penerbangan Garuda Jakarta- Singapura di kelas bisnis, tempat Munir
duduk.
6 Apr 2005 Dalam siaran persnya, Suciwati menyatakan mendapat dukungan dari komunitas
internasional, termasuk Ketua Komisi HAM PBB, Makarim Wibisono selama
kunjungan kampanyenya di Eropa.
Setelah gagal dua kali, akhirnya TPF berhasil bertemu dengan jajaran tinggi
BIN. Hasil kesepakatannya adalah TPF-BIN akan bentuk tim khusus.
Usman Hamid (TPF) mempertanyakan polisi yang tidak memeriksa sebagian
nama yang telah direkomendasikan TPF dan mempertanyakan penetapan dua
tersangka baru.
7 Apr 2005 Tiga Deputi BIN diikutsertakan dalam kerja TPF.
Ketua TPF, Marsudhi Hanafi mengusulkan agar penyidik menjadikan Vice-
President Security AviationGaruda , Ramelgia Anwar sebagai tersangka.
8 Apr 2005 5 orang karyawan Garuda diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum dan
Transnasional Polri. Kelimannya adalah Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda),
Ramelgia Anwar (Vice- President Security AviationGaruda ), Rohainil Aini (Chief
Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), dan
Hermawan (Staf Jadwal Penerbangan Garuda).
Pada pemeriksaan tersebut dibahas soal surat penugasan Polllycarpus yang
banyak kejanggalannya.
11 Apr 2005 Mantan Sekretaris Utama (Sesma) BIN, Nurhadi menolak hadir dalam
pemeriksaan TPF. Nurhadi meminta pertemuannya di kantor BIN. Ini merupakan
penolakkan kedua kalinya. Nurhadi diduga mengangkat Pollycarpus sebagai agen
utama BIN. Syamsir membantah adanya surat pengangkatan Pollycarpus sebagai
anggota BIN (Skep Ka BIN No.113/2/2002).
Saat ini Nurhadi merupakan Dubes RI untuk Nigeria. Namun ia mengakui masih
sebagai anggota BIN.
Penyidik Polri memeriksa Brahmani Astawati (pramugari Garuda), Sabur Taufik
(pilot Garuda GA 974, rute Jakarta- Singapura), Eva Yulianti Abbas (pramugari),
dan Triwiryasmadi (awak kabin).
15 Apr 2005 Penyidik Mabes Polri memeriksa dua orang warga negara Belanda yang duduk
di sebelah Munir.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 3
19 Apr 2005 TPF menolak permintaan BIN ajukan pertanyaan secara tertulis kepada anggota
BIN
21 Apr 2005 Nurhadi menolak pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
27 Apr 2005 Dalam Siaran Persnya Nurhadi menegaskan tidak akan memenuhi panggilan
TPF dengan alasan tidak ada dasar hukum. Nurhadi juga membantah mengenal
dan mengangkat Pollycarpus sebagai anggota BIN.
28 Apr 2005 Deplu menunda keberangkatan Nurhadi ke Nigeria.
29 Apr 2005 Kapolri Da’I Bachtiar meminta Nurhadi penuhi panggilan TPF.
Polri memeriksa Tia Dewi Ambari, pramugari Garuda GA 974 rute Singapura-
Amsterdam yang melihat Munir mengalami kesakitan sesaat sebelum pesawatnya
lepas landas dari Bandara Changi, Singapura.
30 Apr 2005 Lewat Sudi Silalahi –Sekretaris Kabinet- Presiden SBY minta Nurhadi memberikan
keterangan kepada TPF.
2 Mei 2005 Protokol kerjasama TPF-BIN ditandatangani. Protokol ini diharapkan bisa
mempermudah kerja TPF dalam meminta keterangan para anggota dan mantan
anggota BIN.
3 Mei 2005 Kuasa hukum Nurhadi, Sudjono menyatakan kliennya akan tidak memenuhi
panggilan TPF karena isi protokol tidak sejalan dengan mandat Keppres
pembentukan TPF.
Sejumlah anggota DPR Komisi Pertahanan dan Luar Negeri meminta Nurhadi
untuk kooperatif. DPR mengancam akan meninjau ulang posisi Nurhadi sebagai
Dubes Nigeria.
TPF mengancam Nurhadi akan dilaporkan ke Presiden jika tetap menolak
panggilan TPF.
4 Mei 2005 Suciwati, istri Munir mendapat ancaman teror lewat surat yang dikirim ke
kantor KontraS.
6 Mei 2005 Penyidik Polri mengkonfrontasikan kesaksian Brahmanie Hastawati –awak
kabin Garuda- dengan Lie Fonny –saksi penumpang dari Belanda- soal
Pollycarpus. Brahmanie mengaku melihat Pollycarpus berbincang- bincang
dengan Lie Fonny sedangkan Lie Fonny membantah keterangan tersebut.
9 Mei 2005 TPF akhirnya memeriksa Nurhadi selama 2 jam dengan sekitar 20 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, TPF makin yakiin bahwa BIN terlibat pembunuhan Munir.
11 Mei 2005 TPF melaporkan kerjanya ke Presiden SBY. Menurut Presiden SBY kerja TPF
belum memuaskan. Untuk itu Presiden SBY akan memimpin langsung
pembicaraan antara TPF, Polri, dan BIN. Presiden SBY kemudian memanggil 3
menteri ke istana untuk merespon laporan TPF. Mereka adalah Menko Polhukam,
Widodo AS, Menkumham, Hamid Awaluddin, dan Jaksa Agung Abdulrahman
Saleh.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Nurhadi Djazuli terkait kasus
Munir.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 4
12 Mei 2005 TPF memeriksa dokumen BIN di kantornya terkait dengan pemeriksaan Nurhadi.
TPF juga memeriksa Kolonel Sumarmo, Kepala Biro Umum BIN di kantornya. TPF
memandang Sumarmo tidak kooperatif selama pemeriksaan.
13 Mei 2005 Ketua TPF, Marsudhi Hanafi berencana akan memeriksa Muchdi PR –mantan
Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda- dalam waktu dekat.
16 Mei 2005 Penahanan Pollycarpus diperpanjang 30 hari lagi. TPF memeriksa satu lagi
anggota BIN secara tertutup dan identitasnya dirahasiakan.
Muchdi PR datang ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik
Polri terkait kasus Munir. Polri tidak merinci hasil pemeriksaannya
kepada wartawan.
17 Mei 2005 Garuda menskors karyawannya terkait pemeriksaan Polri dan TPF.
TPF bertemu kembali dengan Presiden SBY –didampingi Jaksa Agung
Abdurrahman Saleh, Kapolri Da’I Bachtiar, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Kali ini TPF melaporkan adanya kontrak berkali- kali antara Pollycarpus dengan
pejabat BIN, yaitu Muchdi PR antara September- Oktober 2004.
Nurhadi kembali diperiksa oleh TPF.
19 Mei 2005 KontraS mendapat teror terkait dengan kasus Munir. TPF mulai berencana
memanggil mantan Kepala BIN, Hendropriyono.
TPF bertemu dengan Tim Munir DPR di Gedung MPR/DPR. Dalam pertemuan
itu TPF melaporkan bahwa kerja mereka dihambat oleh BIN.
20 Mei 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah menghambat kerja BIN. Syamsir
juga meragukan temuan TPF. Syamsir juga menyatakan kontak telepon antara
Pollycarpus dengan Muchdi PR belum tentu soal Munir.
24 Mei 2005 TPF mempertanyakan artikel yang dibuat Hendropriyono di The Jakarta Post
dan The Strait Times yang isinya merupakan klarifikasi Hendropriyono untuk
tidak akan menolak panggilan TPF. Dalam artikel tersebut Hendropriyono
membantah keterlibatan BIN dalam kasus Munir.
DPR mendukung pemanggilan Hendropriyono oleh TPF.
25 Mei 2005 Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris
Jendral Pol Suyitno Landung menyatakan akan memanggil anggota aktif
Kopassus, Kolonel Bambang Irawan terkait kasus Munir. Menurut seorang sumber
Bambang Irawan pernah latihan menembak bersama dengan Pollycarpus.
Kapolri berjanji akan tindak lanjuti temuan TPF.
29 Mei 2005 Hendropriyono mengadukan dua anggota TPF –Usman Hamid dan Rachland
Nashidik- ke Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
30 Mei 2005 TPF mempercepat pemanggilan terhadap Hendropriyono, dari tanggal 10 Juni
menjadi 6 Juni 2005.
Hendropriyono mengadu ke DPR terkait masalahnya dengan TPF.
31 Mei 2005 Kapolri Da’I Bachtiar berjanji akan serius menyelesaikan kasus Munir.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 5
TPF mempertanyakan Polri terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti;
digelarnya rekonstruksi, pemeriksaan marathon terhadap beberapa eksekutif TP
Garuda, dan pemeriksaan terhadap operator kamera pemantau (CCTV) Bandara
Soekarno- Hatta.
1 Jun 2005 Beberapa LSM mengecam sikap Hendropriyono yang melecehkan TPF.
Hendropriyono dalam sebuah wawancara di Metro TV (31 Mei 2005),
menyatakan TPF sebagai “hantu blau” dan “tidak professional”.
TPF gagal periksa dua pejabat BIN - Nurhadi dan Suparto- setelah mereka
menolak dengan alasan tidak setuju dengan lokasi pertemuan.
2 Jun 2005 TPF Munir memeriksa dua awak kabin Garuda, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.
3 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Muchdi PR.
6 Jun 2005 Hendropriyono tidak memenuhi panggilan TPF. Alasannya pemanggilan dirinya
tidak didasari oleh protokol TPF-BIN
7 Jun 2005 Tim penyidik Mabes Polri memeriksa kembali Indra Setiawan, mantan Dirut PT
Garuda.
Kepala BIN, Syamsir Siregar meminta Hendropriyono untuk datang memenuhi
panggilan TPF. TPF menjadwalkan lagi pertemuan dengan Hendropriyono pada
tanggal 9 Juni 2005, kali ini sesuai dengan protokol TPF-BIN.
8 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Muchdi PR untuk kedua kalinya.
9 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Hendropriyono untuk kedua kalinya.
13 Jun 2005 Hendropriyono, lewat kuasa hukumnya, Syamsu Djalal menyatakan tidak
akan memenuhi panggilan TPF.
Penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas perkara Pollycarpus ke Kejaksaan
Tinggi DKI.
TPF menyatakan bahwa kasus Munir merupakan pembunuhan konspiratif.
14 Jun 2005 Hendropriyono mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan
kasus pencemaran nama baiknya.
TPF temukan dokumen 4 skenario pembunuhan Munir.
15 Jun 2005 BIN mengaku tidak mengetahui adanya dokumen 4 skenario pembunuhan
Munir.
BIN secara institusional menyurati Hendropriyono untuk memenuhi panggilan
TPF.
Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti temuan TPF tentang 4 skenarion
pembunuhan Munir.
16 Jun 2005 Hendropriyono melewati batas waktu pemanggilan TPF. TPF memutuskan
tidak akan memanggil Hendropriyono lagi. Hendropriyono telah menolak 3 kali
panggilan TPF.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 6
17 Jun 2005 TPF bertemu secara tertutup dengan DPR. Salah satu persoalan yang
disampaikan TPF adalah anggarannya yang belum turun. Tim Munir DPR juga
berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara TPF dengan Hendropriyono.
Penyidik Mabes Polri mengaku sudah memeriksa Hendropriyono terkait
dengan kasus Munir. Pemeriksaan ini diduga dilakukan secara diam- diam.
19 Jun 2005 Presiden SBY mengaku kecewa kepada Hendropriyono yang menolak panggilan
TPF.
20 Jun 2005 Hendropriyono bertemu dengan Tim Munir DPR.
21 Jun 2005 TPF Munir menolak undangan DPR untuk dipertemukan dengan Hendropriyono.
Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Merdeka untuk meminta
penuntasan kasus Munir.
22 Jun 2005 TPF menyelesaikan laporan akhirnya untuk diserahkan kepada Presiden SBY. TPF
berjanji dalam laporannya akan menyebutkan nama- nama yang terlibat dalam
pembunuhan Munir.
23 Jun 2005 Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.
24 Jun 2005 TPF menyerahkan laporannya kepada Presiden SBY. Beberapa rekomendasi
diajukan TPF seperti membentuk tim penyidik baru dan pembentukan komisi
khusus baru
Presiden SBY berjanji akan mengawal kasus Munir hingga selesai.
Hendropriyono mengadu ke Dewan Pers karena merasa dirinya mengalami
trial by the press pada kasus Munir.
DPR mendesak Polri dan kejaksaan untuk memeriksa ulang mantan pejabat
BIN.
27 Jun 2005 Brigjen Pol Marsudhi –mantan ketua TPF- ditunjuk menjadi ketua tim penyidik
Polri yang baru untuk kasus Munir.
Laporan TPF didistribusikan ke pejabat terkait oleh Sekretaris Kabinet, Sudi
Silalahi. Mereka adalah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan
Menteri Hukum dan HAM.
28 Jun 2005 Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik untuk tuntaskan kasus Munir pasca TPF.
Mereka berasal dari Badan Reserse Kriminal, Interpol Polri, dan Polda Metro Jaya.
13 Jul 2005 Laporan TPF belum juga diumumkan kepada publik oleh Presiden SBY.
Pollycarpus jadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.
18 Jul 2005 Suciwati bertemu Kapolri Jendral (Pol) Sutanto dan menyatakan kekecewaannya
atas lambannya proses penyidikan Polri.
20 Jul 2005 Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS menyatakan seluruh temuan
TPF untuk keperluan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan.
21 Jul 2005 Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng menyatakan tidak ada keharusan
bagi Presiden untuk mengumumkan tindak lanjut TPF. Dia juga menyatakan
bahwa penanganan kasus Munir akan dilanjutkan lewat mekanisme biasa.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 7
26 Jul 2005 Parlemen Uni Eropa mempertanyakan lambannya perkembangan kasus Munir
dalam kunjungannya ke Komisi I DPR.
29 Jul 2005 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 majelis hakim untuk
menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut
Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto, dan Ridwan Mansyur.
Kapolri Jendral (Pol) Sutanto menyatakan tetap akan melakukan upaya
penyidikan.
1 Ags 2005 Anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden SBY untuk
mengumumkan temuan TPF.
9 Ags 2005 Pengadilan untuk kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus mulai digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan
berencana dan diancam hukuman mati. Motif Pollycarpus dalam membunuh
Munir adalah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
karena Munir banyak mengkritik pemerintah.
Dakwaan ini dipertanyakan banyak kalangan karena tidak mengikuti temuan
TPF yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai kejahatan konspiratif. Dengan
dakwaan ini maka Pollycarpus dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan
Munir.
Mantan anggota TPF, Usman Hamid dan Rachland Nashidik ditetapkan Polri
sebagai tersangka pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan
fitnah melalui tulisan terhadap Hendropriyono.
11 Ags 2005 Polisi menangkap lagi seorang tersangka kasus pembunuhan Munir. Orang itu
adalah Ery Bunyamin, penumpang ke- 15 di kelas bisnis.
12 Ags 2005 Polisi untuk sementara hanya menetapkan Ery Bunyamin sebagai tersangka
pemalsu dokumen.
17 Ags 2005 Sidang Pollycarpus II. Pembela Pollycarpus, Moh Assegaf dalam
eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan
prematur.
23 Ags 2005 Sidang Pollycarpus III. JPU, Domu P Sihite (juga mantan anggota TPF)
meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan
terdakwa Pollycarpus.
30 Ags 2005 Sidang Pollycarpus IV. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak
eksepsi tim penasehat hukum Pollycarpus. Dengan demikian siding terus
dilanjutkan.
6 Sep 2005 Sidang Pollycarpus V. Suciwati (istri Munir) memberikan kesaksian seputar
upaya Pollycarpus untuk mengontak Munir sebelum keberangkatannya ke
Belanda. Saksi kedua adalah Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda). Kesaksian
Indra seputar penugasan Pollycarpus sebagai extra crew pada penerbangan
Jakarta- Singapura. Indra Setiawan hanya mengakui adanya kesalahan
administrative dalam penugasan kerja Pollycarpus.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 8
7 Sep 2005 Satu tahun persis Munir dibunuh. Peringatan untuk satu tahun kasus Munir
diperingati di berbagai kota di Indonesia; di Jakarta (di depan kantor BIN),
Makasar, Semarang, dll. Aksi keprihatinan juga dilakukan di Belanda oleh
berbagai kelompok aktivis mahasiswa, NGO, dan anggota parlemen Belanda.
DPR lewat Slamet Effendy Yusuf menyatakan kecewa atas hasil kerja tim
penyidik kasus Munir yang tidak mampu mengungkap keberadaan dalang
pelakunya.
13 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VI. Ramelgia Anwar (mantan Vice President
Corporate Security PT Garuda) memberikan kesaksian bahwa dia tidak pernah
meminta penugasan Pollycarpus sebagai extra crew kepada Indra Setiawan.
Hakim kemudian mengkonfrontasikan perbedaan keterangan antara Ramelgia
Anwar dengan Indra Setiawan.
20 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VII. Pemeriksaan terhadap Rohainil Aini (sekretaris Chief Pilot
Airbus) dan Karmel Sembiring (Chief Pilot Airbus). Mereka menyatakan bahwa
Pollycarpus sendiri yang meminta jadi extra crew pada penerbangan GA 974
Jakarta- Singapura. Perubahan jadwal tersebut tidak diketahui atasan.
27 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VIII. Pemeriksaan terhadap Eddy Santoso dan Akhirina.
Keduanya bagian administrasi penjadwalan. Mereka menyatakan bahwa
Pollycarpus tidak dijadwalkan berangkat ke Singapura.
4 Okt 2005 Sidang Pollycarpus IX. Pemeriksaan terhadap Hermawan (Crew Tracking ),
Sabur Muhammad Taufiq (Kapten Pilot GA 974 Jakarta- Singapura), dan Alex
Maneklarang.(keuangan Garuda). Pilot Sabur mengaku tidak tahu apapun soal
penugasan Pollycarpus. Perpindahan tempat duduk Munir juga tanpa
sepengetahuan Sabur.
Munir mendapat penghargaan “Civil Courage Prize 2005 ” dari Yayasan
Northcote Parkinson Fund . Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Min Ko
Naing (aktivis oposisi Myanmar), dan Anna Politkovskaya (jurnalis Rusia).
5 Okt 2005 Suciwati, istri Munir mendapat penghargaan dari Time Asia Magazine sebagai
salah satu Asia’s Heroes tahun ini.
11 Okt 2005 Sidang Pollycarpus X. Pemeriksaan terhadap saksi Brahmanie Hastawati (purser
GA 974) dan Oedi Irianto (pramugara). Mereka bersaksi beberapa kali
Pollycarpus menghubungi mereka via telepon untuk menyamakan soal persepsi
soal penerbangan GA 974.
18 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XI. Pemeriksaan terhadap Tri Wiryasmadi (pramugara),
Pantun Mathondang (kapten pilot GA 974 Singapura- Amsterdam) dan Yeti
Susmiarti (pramugari). Mereka bersaksi bahwa Pollycarpus selama penerbangan
jarang di tempat duduk.
21 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XII. Pemeriksaan terhadap Tia Ambari (Pramugari), Majib
Nasution (Purser), dan Bondan (Pramugara). Kesaksian mereka menerangkan
bahwa Munir mulai kesakitan sesaat setelah lepas landas dari Changi, Singapura.
25 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XIII. Pemeriksaan terhadap DR. Tarmizi Hakim (dokter yang
duduk dekat Munir), Asep Rohman (Pramugara), Sri Suharni (Pramugari), dan Dwi
Purwati Titi (Pramugari). Kesaksian hanya menerangkan bahwa Munir muntahmuntah
sebelum meninggal. Menurut DR Tarmizi kematian Munir memang tidak
wajar.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 9
28 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XIV. Kesaksian dari Addy Quresman (Puslabfor Mabes Polri).
Ia mengafirmasi temuan Tim Forensik Belanda (NFI) bahwa Munir meninggal
karena racun arsenik.
9 Nov 2005 68 anggota Konggres AS mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar segera
mempublikasikan laporan TPF. Para anggota Konggres AS tersebut
mempertanyakan keserius pemerintah RI dalam menuntaskan kasus Munir.
10 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XV. Pemeriksaan terhadap ahli racun (Ridla Bakri) dan ahli
forensic (Budi Sampurna). Ridla memprediksi arsen yang masuk ke Munir lewat
makanan atau minuman. Sementara menurut Budi Sampurna arsen tidak
mungkin diberikan di Jakarta.
11 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XVI. Pemeriksaan terhadap Choirul Anam, rekan Munir. Saksi
menyatakan sebelum ke Belanda, Munir sering dikontak oleh BIN.
15 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XVII. Sidang ditunda karena tidak ada saksi yang hadir.
Seharusnya yang hadir adalah Nurhadi Djazuli (mantan sekretaris utama BIN,
sekarang Dubes RI untuk Nigeria) dan Muchdi PR (mantan Deputi V BIN).
16 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XVIII. Pemeriksaa terhadap Chairul Huda, ahli hukum
pidana. Menurutnya surat tugas Pollycarpus sebagai extra crew merupakan surat
palsu.
17 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XIX. Pemeriksaan kali ini mendengarkan kesaksian Muchdi
PR (mantan Deputi V BIN). Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus.
Soal hubungan melalui telepon genggam mereka, Muchdi berkata telepon
genggamnya bisa dipinjamkan kepada siapa saja.
Pembacaan BAP saksi- saksi yang tidak bisa hadir:DRs. Nurhadi Djazuli,
Agustinus Krismato, Hian Tian alias Eni, Lie Khie Ngian, Lie Fon Nie, Meha Bob
Hussain.
Sebelum sidang terjadi aksi pemukulan oleh sekelompok preman terhadap para
aktivis Kontras yang menggelar mimbar bebas.
18 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XX. Pemeriksaan terhadap kesaksian terdakwa
Pollycarpus. Pollycarpus mengatakan tidak pernah mengontak Munir sebelum
penerbangan dan sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.
28 Nov 2005 Sidang Pollycarpus XXI. Sidang ditunda karena tim JPU tidak hadir. Seharusnya
sidang membacakan tuntutan terhadap Pollycarpus.
1 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXII. JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk
Pollycarpus.
12 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXIII. Pollycarpus membacakan pledoinya dan menyatakan
tidak bersalah.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Bambang Kuncoko
menyatakan polisi hanya menunggu hasil persidangan Pollycarpus. Jika tidak
ditemukan bukti baru, maka penyidikan tidak akan dilanjutkan.
13 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXIV. JPU membacakan replik atas nota pembelaan
Pollycarpus. JPU tetap mendakwa Pollycarpus bersalah.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 10
Brigjen Pol Marsudhi Hanafi –mantan Ketua TPF- dimutasikan dari ketua tim
penyidik kasus Munir menjadi staf ahli bidang sosial ekonomi Mabes Polri.
14 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXV. Pembacaan duplik dari penasehat hukum Pollycarpus
20 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXVI. Majelis Hakim membacakan putusan. Pollycarpus
terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan
pemalsuan dokumen. Pollycarpus dijatuhkan hukuman penjara 14 tahun.
Pollycarpus segera mengajukan banding dan menolak vonis.
Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf melaporkan vonis ini ke Komisi
Yudisial. Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari dulu pengaduan
tersebut.
21 Des 2005 Beberapa tanggapan atas hasil pengadilan Pollycarpus:
Presiden SBY kurang puas atas hasil pengadilan. Dia menginstruksikan Polri,
BIN, dan Kejagung untuk meneruskan penyidikan kasus Munir.
Kapolri Sutanto meminta Pollycarpus mengungkap dalang utama pembunuh
Munir.
Kepala BIN, Syamsir Siregar menyatakan pengadilan gagal mengungkap otak
pembunuh Munir. Kinerja tim penyidik tidak maksimal.
Istri Munir, Suciwati menyatakan dalang pelaku pembunuh Munir tetap harus
diadili.
KASUM, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir.
JPU menyatakan banding kerena vonis jauh dari tuntutan seumur hidup.
23 Des 2005 Presiden SBY menolak pembentukan tim independen penyidik baru untuk kasus
Munir.
25 Des 2005 Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf menyesalkan pernyataan Kapolri
dan Presiden SBY yang dinilai menghakimi Pollycarpus.
28 Des 2005 Siaran Pers KASUM meminta pemerintah menindaklanjuti putusan Majelis Hakim
yang menyebut beberapa nama kunci yang mungkin terlibat dalam pembunuhan
Munir. KASUM juga meminta pembentukan tim independen baru untuk
penyelidikan lebih lanjut.
15 Jan 2006 Penyidik Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Munir, yaitu Ramelgia
Anwar (mantan Vice President Corporate Security PT Garuda). Ramelgia Anwar
disangka memalsukan surat tugas yang diberikan kepada Pollycarpus.
20 Jan 2006 Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes
Pol Bambang Kuncoko, membantah Ramelgia Anwar ditetapkan sebagai
tersangka.
26 Jan 2006 Suciwati dan Usman Hamid (Koordinator KontraS), bertemu dengan Jaksa Agung
Abdurrahman Saleh. Pada pertemuan itu mereka meminta Jaksa Agung untuk
meminta rekaman percakapan Muchdi - Pollycarpus dibuka oleh perusahaan
telekomunikasi. Kewenangan Jaksa Agung itu diatur dalam UU 36/1999 tentang
Telekomunikasi.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 11
27 Jan 2006 Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri,
Kombes Pol Bambang Kuncoko, menyatakan Polri tidak akan menghentikan
penyidikan kasus Munir.
30 Jan 2006 Yos Hera Indraswari, istri Pollycarpus didampingin tim penasihat hukum, Moh.
Assegaf mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat kerja bersama antara Kapolri dan jajarannya dengan Komisi III DPR RI.
Dalam laporan tertulisnya Kapolri tidak menyinggung kasus Munir. Ketika
ditanyakan oleh anggota Komisi III tentang kelambanan penanganan oleh Polri
dan keterlibatan Muchdi PR, Kapolri bersedia menjelaskan dengan catatan tidak
ada wartawan yang menulisnya. Kapolri Sutanto kemudian meminta diadakan
rapat tertutup untuk membahas kasus Munir dengan Komisi III.
2 Feb 2006 Muchdi PR meminta Tim Pembela Muslim/TPM untuk mendampinginya sebagai
kuasa hukum berkaitan dengan kasus Munir.
3 Feb 2006 Sejumlah aktivis LSM dan Suciwati bertemu dengan DPR dan meminta DPR
gunakan hak interpelasinya.
7 Feb 2006 Yosepha Hera Iswandari, Istri Pollycarpus mendatangi DPR RI pada sidang pleno
untuk mengadukan kasus suaminya.
14 Feb 2006 Rapat tertutup antara Komisi III DPR RI dengan Polri, diwakili oleh Badan Reserse
Kriminal Komisaris Jendral Makbul Padmanegara. DPR sendiri kecewa karena
tidak ada informasi baru yang disampaikan oleh Polri.
16 Feb 2006 Muchdi PR beserta TPM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR,
Agung Laksono. Muchdi PR juga mengancam akan mengajukan gugatan kepada
pihak yang menurutnya melemparkan opini bahwa ia terlibat dalam kasus Munir.
Menurutnya media massa juga sudah menghakiminya dengan pemberitaan yang
tidak berimbang.
20 Feb 2006 Suciwati dan beberapa aktivis LSM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua
DPR, Agung Laksono. Suciwati mempertanyakan sikap politik DPR atas kasus
Munir dan mempertanyakan kinerja TPF Munir DPR.
Presiden SBY kembali meminta aparat penegak hukum melanjutkan dan
menuntaskan kasus Munir dan menyerahkannya kepada proses hukum. Presiden
SBY juga menegaskan kasus Munir harus diungkap secara transparan.
21 Feb 2006 Muchdi PR dan tim hukumnya mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Cicut Sutiarso, yang juga ketua majelis hakim persidangan Pollycarpus.
Mereka mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang mengaitkan Muchdi
dengan Pollycarpus. Cicut sendiri menolak mengomentari amar putusan tersebut
dengan alasan sudah dibacakan dalam persidangan.
22 Feb 2006 Anggota Komisi III Benny K Harman dan Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian
Sihombing menilai pertemuan antara Muchdi PR dengan Ketua PN Jakarta Pusat
adalah bentuk intervensi terhadap peradilan. Mereka juga menilai tindakan
majelis hakim yang menemui Muchdi PR adalah tidak etis dan tidak lazim.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 12
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 13

0 Comments:

Post a Comment

<< Home