Monday, September 25, 2006

Bom Bali 2002

Ledakan bom di Kuta pada tahun 2002

Monumen

Sari Club

Bendera warganegara para korban
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakannya merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa rakyat Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Bashir, yang disebut sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya didakwa atas pelanggaran keimigrasian..
Daftar isi[sembunyikan]
1 Korban
2 Tersangka pelaku
3 Serba-serbi
4 Lihat pula
5 Pranala luar
//
[sunting]

Korban
Kewarganegaraan para korban dipercayai adalah:
Australia 88
Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
Britania Raya 26
Amerika Serikat 7
Jerman 6
Swedia 5
Belanda 4
Perancis 4
Denmark 3
Selandia Baru 3
Swiss 3
Brasil 2
Kanada 2
Jepang 2
Afrika Selatan 2
Korea Selatan 2
Ekuador 1
Yunani 1
Italia 1
Polandia 1
Portugal 1
Taiwan 1
[sunting]

Tersangka pelaku
Abdul Goni, didakwa seumur hidup
Abdul Hamid (kelompok Solo)
Abdul Rauf (kelompok Serang)
Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
Achmad Roichan
Ali Ghufron alias Mukhlas
Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
Andi Hidayat (kelompok Serang)
Andi Oktavia (kelompok Serang)
Arnasan alias Jimi, meninggal dunia
Bambang Setiono (kelompok Solo)
Budi Wibowo (kelompok Solo)
Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
Dulmatin
Feri alias Isa, meninggal dunia
Herlambang (kelompok Solo)
Hernianto (kelompok Solo)
Idris alias Johni Hendrawan
Junaedi (kelompok Serang)
Makmuri (kelompok Solo)
Mohammad Musafak (kelompok Solo)
Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
Noordin Mohammed Top
Sarjio alias Sawad, peracik bom Bali, dihukum seumur hidup
Umar Kecil alias Patek
Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
Zulkarnaen
[sunting]

Serba-serbi
Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat
[sunting]

Lihat pula
Pengeboman Bali 2005
Bom Kedubes Australia 2004
Daftar serangan teroris di Indonesia
[sunting]

Pranala luar
(en) http://www.indo.com/bali121002/
(en) http://abc.net.au/news/indepth/bali/default.htm
(en) http://www.abc.net.au/4corners/content/2003/20030210_bali_confessions/default.htm
(en) http://www.emptybottle.org/glass/cat_emergency.php
(en) http://www.smh.com.au/articles/2004/08/24/1093246536043.html
(en) http://www.law.unimelb.edu.au/alc/wip/review_not_release.html

Sunday, September 24, 2006

TUJUH KIAT SUKSES

Orang sukses adalah orang yang terus mencoba, meskipun telah mengalami banyak kegagalan. Ia memandang kehidupan sebagai peluang untuk mencapai kesuksesan. Itulah kira-kira kesimpulan dari penelitian selama 40 tahun terhadap orang-orang sukses. Yang dicoba ditemukan dari mereka adalah bagaimana dan mengapa mereka tergerak untuk menjadi teratas di bidang masing-masing, dari olah raga, pendidikan, hingga pasar modal.
Apa sebenarnya yang mereka ketahui dan lakukan untuk menjadi sukses? Berikut ada tujuh hal yang dilakukan mereka dalam meraih sukses:

1. Orang sukses mau mengambil risiko. Mereka berupaya untuk mencapai target, melakukan penghematan, membangun relasi dengan banyak orang, dan gesit mencoba sesuatu yang baru guna mengikuti perkembangan zaman. David C. McClelland, seorang guru besar yang mendalami perjalanan orang-orang sukses serta telah melakukan perjalanan ke banyak negara dan melatih pengusaha kecil, menyatakan cara menjadi pengusaha kecil sukses adalah dengan menjadi pengambil risiko moderat; yang mau terus mengambil risiko untuk meraih sukses.

2. Orang sukses percaya diri dan merasakan bahwa mereka berbuat sesuatu untuk dunia. Mereka memandang sebuah dunia yang besar dan ingin memainkan peranan penting di dalamnya. Mereka tetap bekerja sesuai keterampilan mereka, sambil tetap menyadari bahwa keterampilan inti memberi nilai kepada keterampilan lainnya. Mereka juga sadar, karya terbaik akan menghasilkan kompensasi bagi mereka.

3. Orang sukses menikmati apa yang sedang mereka lakukan. Mereka mampu melihat pekerjaan sebagai kesenangan; mereka memilih bekerja di mana mereka dapat unggul. Orang sukses menyukai tantangan; mereka menikmati pencapaian puncak permainan mereka, apakah di pekerjaan, lapangan tenis atau lapangan golf.

4. Orang sukses adalah pelajar seumur hidup. Mereka menyadari, pendidikan tak pernah berakhir tapi dimulai di setiap tingkatan kehidupan dan terus berlanjut hingga akhir kehidupan. Pendidikan tidak terbatas di ruang kelas; artinya mencoba ide baru, membaca buku, surat kabar, majalah, dan menggunakan Internet merupakan bentuk pendidikan pula. Karena itu, tetaplah mengalir sesuai perubahan ketertarikan dan kemampuan Anda, dan nikmati perubahan. Ini akan membantu Anda tumbuh dan merasakan lebih percaya diri.

5. Orang sukses berpandangan positif terhadap apa yang dapat mereka kerjakan, dan ini meluas pada hal-hal lain. Mereka percaya gelas itu setengah penuh dan bukan setengah kosong. Mereka menanamkan semangat pada diri sendiri dan dapat membayangkan diri bagaimana mereka berhasil menyelesaikan suatu tugas sulit atau mencapai penghargaan tertinggi. Orang sukses berbuat bagaikan pelatih bagi orang lain, dengan menyuguhkan pesan-pesan positif dalam kehidupan sehari-hari. Mereka senang melihat orang lain membuat tonggak sejarah dalam kehidupan mereka.

6. Orang sukses punya banyak cara untuk memotivasi diri sendiri sehingga dapat terus berkarya lebih baik dari yang lain. Ada yang dengan cara melakukan beberapa pekerjaan setiap hari pada bidang berbeda. Seorang pria setengah baya memotivasi dirinya sendiri dengan mencoba mendapatkan lebih banyak uang daripada kakaknya. Seorang wanita berusia 29 tahun menjadi perawat top untuk menunjukkan kepada bekas gurunya bahwa dia memiliki keterampilan dan kecerdasan memadai untuk mencapai profesi itu.

7. Orang sukses menyelesaikan tugas tidak dengan setengah-setengah, dan mereka menggunakan cara kreatif dalam meraih sukses. Meski mungkin membutuhkan waktu lebih lama, mereka akhirnya melampaui garis finis. Mereka manfaatkan waktu dengan baik dalam mensinergikan kemampuan fisik dan mental untuk mencapai sukses

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
Bab II - Pidana
Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV - Percobaan
Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
Aturan Penutup
Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Bab II - Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV - Percobaan
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat;
menderita sakit lumpuh;
terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
Buku Kedua – Kejahatan
Daftar Isi
Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab - VI Perkelahian Tanding
Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
Bab - XII Pemalsuan Surat
Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
Bab - XVI Penghinaan
Bab - XVII Membuka Rahasia
Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab - XX Penganiayaan
Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Bab - XXII Pencurian
Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
Bab - XXIV Penggelapan
Bab - XXV Perbuatan Curang
Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan

Latar Belakang Kasus Tibo. Cs

KASUS TIBO
Artikel atau sebagian dari artikel ini terkait dengan suatu peristiwa aktual.Informasi di halaman ini bisa berubah setiap saat.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.
Daftar isi[sembunyikan]
1 Tiga terdakwa
1.1 Fabianus Tibo
1.2 Dominggus da Silva
1.3 Marinus Riwu
2 Sidang
3 Hukuman mati
3.1 Rencana eksekusi
4 Eksekusi mati
4.1 Permintaan terakhir ditolak
4.2 Dimakamkan sepihak
5 Kontroversi
5.1 Seruan dari dunia internasional
5.2 Aksi
5.3 Kerusuhan
6 Referensi
7 Pranala luar
//
[sunting]

Tiga terdakwa
[sunting]

Fabianus Tibo
Fabianus Tibo lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 5 Mei 1945. Tibo yang berpendidikan kelas 2 Sekolah Rakyat sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Ketika berumur 17 tahun, Tibo merantau ke Sulawesi Tengah dan berusaha membangun kehidupan dan rumah tangga di desa Beteleme. Menikah dengan wanita setempat, dan dikaruniai 3 orang anak. Di samping menunjang kehidupan keluarganya sebagai seorang petani sederhana, Tibo juga bekerja sampingan sebagai pengrajin topi dan rotan. Semuanya itu dilakukannya dengan tangan yang memiliki jari-jari yang tidak lengkap. Ia tidak memiliki ibu jari (jempol) tangan kanannya, padahal segala sesuatu dikerjakan dengan tangan kanan sebagai tumpuan utama.
[sunting]

Dominggus da Silva
Dominggus da Silva lahir di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur tanggal 17 Agustus 1967. Setamat STM ia merantau ke Sulawesi Tengah pada tahun 1987. Mendengar ada banyak transmigran asal Flores di Beteleme, Dominggus berusaha mengadu nasib ke Dusun Jamur Jaya. Sehari-hari Dominggus yang sampai saat ini membujang bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Beteleme – Jamur Jaya.
[sunting]

Marinus Riwu
Marinus Riwu lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 27 Juli 1957. Tahun 1987 lelaki yang hanya bersekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar itu bersama istri dan anak-anaknya transmigrasi ke Sulawei Tengah, persisnya ke Dusun Molores Kecamatan Lembo yang berjarak sekitar 250 Km dari Kota Poso. Untuk menghidupi keluarganya Marinus sehari-hari bekerja sebagai petani.
Desa Jamur Jaya, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tempat tinggal Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Don Marinus Riwu berjarak sekitar 250 Km dari kota Poso. Sebelum kerusuhan Poso I (1998), Poso II (1999) dan Poso III (2000), Dusun Jamur Jaya dalam suasana aman. Masyarakat yang sebagian besar petani hidup dalam ketenteraman tanpa terusik sedikitpun dengan berbagai bentuk friksi sosial dan politik. Mereka hidup berdampingan dalam semangat kebersamaan dan toleransi. Ketenteraman penduduk Jamur Jaya baru mulai terusik ketika pada tanggal 15 Mei 2000 datang seorang tamu tak diundang yang mengaku berasal dari Poso bernama Yanis Simangunsong memprovokasi dengan mengabarkan berita bahwa Gereja Santa Theresia Poso dan Komplek Sekolah/Asrama akan dibakar serta anak-anak penghuni Asrama (85 orang berasal dari Desa Beteleme), pastor, para suster, dan para guru akan dibunuh. Informasi tersebut menggerakkan hati Tibo untuk menyelamatkan anak-anak sekolah di asrama tersebut (anak-anak yang berasal dari Beteleme, kampung Tibo) dan juga para suster, pastor dan guru yang tinggal di asrama St. Theresia Poso.
Petani ini ditangkap Satuan Tugas TNI Cinta Damai di Desa Jamur Jaya, Beteleme, Kabupaten Morowali, pada akhir Juli 2000. Lima hari kemudian Dominggus da Silva (42 tahun) dan Marinus Riwu (48 tahun) menyerahkan diri di Polsek Bateleme.
[sunting]

Sidang
Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Palu awal tahun 2001 selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada 22 April 2000 dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.
Seluruh proses peradilan Tibo cs (sebanyak 17 kali) penuh dengan tekanan massa, bahkan Fabianus Tibo pernah dipukul oleh salah seorang saksi dalam proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu. Tuduhan jaksa yang mengatakan mereka telah memimpin pembunuhan terhadap warga Kelurahan Moengko Baru, Kelurahan Kayamanya, dan Desa Sintuwulemba, Poso, tidak pernah terbukti di persidangan.
Pada sidang PK kedua di PN Palu, penasihat hukum Tibo cs menghadirkan sembilan saksi baru yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat sejumlah penyerangan dan pembunuhan warga Poso pada 23 Mei-1 Juni 2000 sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Sembilan saksi melihat Tibo cs menyelamatkan puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso, suster, pastor, dan sejumlah guru dari kepungan massa.
[sunting]

Hukuman mati
Tibo dkk divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 April 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Mahkamah Agung membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan Tibo cs bersalah atas sangkaan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Majelis Pengadilan Negeri Palu, yang dipimpin hakim Sudarmo, meyakini sejumlah saksi yang mengaku melihat ketiganya memimpin dalam penyerangan itu. Hukuman diperberat karena Tibo, 61 tahun, pernah dihukum empat tahun dalam kasus pembunuhan seorang transmigran asal Bali, pada 1994.
Di luar pengadilan, Tibo disebut-sebut punya andil dalam kerusuhan Poso. Warga lokal kerap menyebutnya sebagai Panglima Pasukan Kelelawar, salah satu pasukan kelompok Merah. Sebutan ini ditolak Tibo di persidangan.
Tibo lalu tiga kali mengajukan grasi kepada presiden dan 2 kali peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan semuanya ditolak.
[sunting]

Rencana eksekusi
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Tibo cs dijadwalkan dieksekusi 12 Agustus 2006 pukul 00:15 WITA yang diperkuat surat No SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006.
Pada Sabtu, 12 Agustus 2006 Tibo, Silva, dan Riwu dilaporkan telah hampir dihukum mati, namun pada detik-detik terakhir menjelang pelaksanaannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah penundaannya. Penundaan ini datang beberapa jam setelah Paus Benediktus XVI mengeluarkan imbauan khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut pemerintah, penundaan ini akibat adanya "alasan teknis".[1]
Menjelang jam eksekusi, tiga peti mati dan satu tim tenaga medis diangkut ke kejaksaan tinggi, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo, tempat ketiga terpidana diisolasi tiga hari sebelumnya. Jaksa penuntut umum kasus Tibo, La Anatara dan Iskandar Sukirman, tampak di kantor jaksa tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Basri Akib, juga terlihat di sana. Mereka menanti jemputan regu penembak Brimob dari Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Pastor J. Mangkey MSC yang mendapat informasi dari Roy Jening, sebelum dieksekusi Tibo, Dominggus dan Marinus melalui kuasa hukum dan penasehat rohani menyampaikan empat permintaan terakhirnya jika harus dieksekusi. Keempat permintaan itu adalah pertama akan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden melalui konfrensi pers, kedua meminta Antonius Sujata, Romo Nobert Bethan, Pst Jimmy Tumbelaka dan Roy Jening mendampingi pada saat eksekusi, ketiga meminta agar jenazahnya disemayamkan di Gereja Katolik St Maria Palu dan meminta Uskup Manado Mgr Josephus Suwatan untuk memimpin misa arwah, keempat Dominggus Da Silva meminta jenazahnya dimakamkan di Flores Maumere sedangkan Tibo dan Marinus di Beteleme Morowali.
Salah seorang penasihat rohani Tibo Cs, Pst Jimmy Tumbelaka yang akan mendampingi proses eksekusi ketika dihubungi mengatakan kalau memang eksekusi dilakukan maka Tibo cs akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai orang Katolik. Sehari menjelang eksekusi tepatnya Jumat mereka akan menerima sakramen tobat dan sakramen ekaristi. Selanjutnya 10 sampai 15 menit sebelum eksekusi pada Sabtu, mereka akan menerima sakramen perminyakan suci yaitu sakramen yang diterima oleh orang yang akan meninggal. Sesudah dieksekusi mereka akan disemayamkan di gereja St Maria Palu untuk menerima Misa Arwah yang akan dipimpin oleh Uskup Suwatan. [2]
Satu jam sebelum eksekusi, berita dari Jakarta mengenai penundaan eksekusi mulai tersebar. Basri Akib lalu mengontak Jaksa Tinggi Yahya Sibe, yang sedang berada di Jakarta, dan membenarkan kabar penundaan tersebut.
Jenderal Polisi Sutanto kemudian menyatakan, eksekusi ditunda hingga setelah 17 Agustus. Alasannya, untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pejabat di daerah merayakan hari kemerdekaan. Eksekusi akan tetap dilakukan selambat-lambatnya akan ditentukan tiga hari setelah 17 Agustus. Wewenang menentukan waktu yang baru berada di tangan jaksa tinggi dan Kapolda setempat.
Penundaan eksekusi atas trio terpidana ini sudah keenam kalinya. Eksekusi seharusnya dilakukan segera setelah Maret 2004, setelah permohonan PK para terpidana kelahiran Nusa Tenggara Timur itu ditolak Mahkamah Agung. Hukuman ditunda karena mereka meng-ajukan grasi ke Presiden. Ketika grasi ditolak, September 2005, mereka mengajukan lagi permohonan PK kedua.
Ketika semua upaya hukum dipastikan kandas, pada April 2006, ketiganya tak juga dieksekusi. Brigjen Oegroseno berencana untuk mengkonfrontasi ketiga terpidana dengan 16 nama yang disebut Tibo sebagai dalang sebenarnya kerusuhan Poso. 16 nama tersebut adalah Paulus Tungkanan (Purn. TNI), Limpadeli (Pensiunan PNS), Ladue (Purn. TNI), Erik Rombot (PNS Kehutanan), Theo Manjayo (Purn. TNI), Edi Bunkundapu (PNS Pemda Tk. II Poso), Yahya Patiro (PNS Pemda Tk. II Poso), Sigilipu H. X, Obed Tampai (Pegawai Perhubungan), Rungadodi Zon (PNS Guru SD), Janis Simangunsong, Ventje Angkou, Angki Tungkanan, Heri Banibi, Sarjun alias Gode, Guntur Tarinje.
Pada 18 September pengacara Tibo cs, Roy Bening, telah menerima surat kejaksaan tentang waktu hukuman mati mereka yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2006. Surat pemberitahuan eksekusi sudah disampaikan kepada Fabianus Tibo cs oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Petobo, Palu. [1].
[sunting]

Eksekusi mati
22 September 2006, dini hari, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat. Mereka menjalani eksekusi mati secara serentak selama kurang dari lima menit mulai pukul 01:10 WITA di sebuah tempat yang masih dirahasiakan di pinggiran selatan Kota Palu. Berselang beberapa menit kemudian, jazad ketiga terpidana yang benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia segera dimandikan oleh puluhan petugas yang sudah bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, masing-masing mereka dipakaikan setelan jas yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, jenazah para terpidana dimasukkan ke dalam tiga peti mati yang tiga bulan lalu sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pelaksana eksekutor.
Sementara itu, kawasan Bandara Mutiara di pinggiran Selatan Kota Palu yang sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari telah disterilkan serta mendapatkan pengamanan ekstra ketat oleh ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap, hingga pukul 05:30 WITA belum dibuka untuk umum. Kuat dugaan sebuah bangunan di salah satu bagian bandara terbesar di provinsi Sulteng ini dijadikan tempat menyemayamkan jenazah Tibo dkk, sebelum dibawa ke tempat penguburannya.
Jenazah Tibo dan Marinus akan diterbangkan ke Soroako, Sulsel, menggunakan pesawat udara. Selanjutnya dari Soroako diseberangkan ke Danau Towuti, untuk kemudian dibawa melalui perjalanan darat ke desa Beteleme, ibukota Kecamatan Lembo di Kabupaten Morowali, guna dikebumikan di tempat domisili keluarganya. Sementara jenazah Dominggus langsung diangkut ke pekuburan Kristen Poboya, Palu Timur. [2] [3] [4]
Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha menjelaskan pelaksanaan eksekusi dipimpin pelaksana harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahmud Manan, dengan pelaksana Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ketiga terpidana dijemput dari LP Kelas II Petebo. 01.00 Wita, ketiga terpidana tiba di tempat pelaksanaan eksekusi. Selang 15 menit kemudian terpidana mendapat bimbingan doa dari rohaniwan Katolik, Yosep Katilitaba.
Eksekusi dilaksanakan di Desa Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 22 September, pukul 01.45 WITA atau pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilaksanakan secara serentak di hadapan regu tembak dari Brimob Polda Sulteng yang terdiri dari tiga regu, masing-masing regu 12 personel. Pukul 02.00 WITA, tim dokter yang terdiri dari 6 orang yang dipimpin dokter Haris menyatakan ketiga terpidana benar-benar telah meninggal.
Pukul 04.00 WITA jenazah dikenakan pakaian jas lengkap dan dimasukkan ke dalam peti jenazah. Prosesi pemakaman Dominggus da Silva dilaksanakan atau diselenggarakan negara di pemakaman Poboya, Palu Selatan, Palu, pukul 04.15 WITA. Sementara, jenazah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada pukul 06.00 diberangkatkan ke Morowali, menggunakan pesawat helikopter milik Polda Sulawesi Tengah. Permintaan Dominggus da Silva untuk dimakamkan di Maumere tidak dipenuhi atas penentuan Kajati setempat, dan pemakaman Dominggus diselenggarakan negara. [5] [6]
[sunting]

Permintaan terakhir ditolak
Kejari Palu menolak semua permintaan terakhir Tibo dkk. Empat permintaan terakhir Tibo cs:
Pertama, mereka meminta agar saat pelaksanaan eksekusi didampingi Roy, Pastor Jimmy, Direktur Padma Indonesia Pastor Nobert Bethan, dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata.
Kedua, mereka meminta agar jenazah mereka disemayamkan di Gereja Katolik Santa Maria Palu, dan mengharapkan Uskup Manado Mgr Yosephus Suwatan bersedia memimpin Misa Requiem (misa mendoakan arwah).
Ketiga, Tibo dan Marinus minta dikebumikan di Beteleme, Kabupaten Morowali, Sulteng, sedangkan Dominggus minta dikebumikan di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Keempat, Tibo dkk menolak semua fasilitas yang disediakan kejaksaan seusai eksekusi, seperti jas, sepatu, dan peti jenazah, serta transportasi mengantar jenazah ke persemayaman dan pemakaman.
Kejari Palu tidak memberi kesempatan jenazah Tibo dkk disemayamkan di Gereja Santa Maria Palu untuk Misa Requiem. Menurut pihak kejaksaan, setelah dieksekusi, jenazah Tibo dan Marinus langsung diterbangkan ke Morowali, sedangkan jenazah Dominggus dikebumikan di Palu.
Tibo dkk telah meminta semua keperluan setelah eksekusi hingga ke pemakaman itu disiapkan oleh pihak keluarga dan orang-orang yang peduli terhadap mereka. Berdasarkan Pasal 15 Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, penguburan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana.
[sunting]

Dimakamkan sepihak
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mengecam keras sikap kepolisian yang langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva, setelah eksekusi mati, di daerah Poboya, Palu, dekat Markas Brimob, tanpa memberi tahu pihak keluarga. Tidak lama setelah melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso, pihak kepolisian selaku eksekutor langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva tanpa memberi tahu pihak keluarga yang sudah menanti di Gereja Santa Maria, Palu. Dengan penguburan sepihak itu, keluarga tidak sempat melihat jazad Dominggus. Dalam amanat terakhirnya Dominggus meminta pihak keluarga memakamkan jazadnya di tempat asalnya, Nusa Tenggara Timur.
Polisi pun ingkar janji untuk membawa jazad Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu ke Gereja Santa Maria, rencananya pihak keluarga akan melakukan misa requem. Akhirnya, misa yang dipimpin oleh Pastor Gereja Santa Maria, Melky Toreh, berlangsung selama 45 menit. Foto tiga terpidana mati dipajang di dalam gereja dengan tiga peti mati kosong. Dini harinya pihak kepolisian yang diwakili oleh Victor Batara sepakat memenuhi permintaan keluarga para terpidana agar menghadirkan jasad mereka pada misa pukul 09.00 WITA. Namun ternyata polisi langsung menerbangkan jazad Fabianus Tibo dan Marinus Riwu ke Beteleme dengan pesawat kepolisian pada pukul 06.00 WITA. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak kepolisian kepada keluarga atas pengingkaran janji itu. [7]
Bupati Sikka Alexander Longginus memutuskan mengirim utusan bersama dengan utusan keluarga ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, 23 September, guna mengurus membawa pulang jenazah Dominggus da Silva dimakamkan di kampung halamannya, di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati mengambil keputusan ini setelah diperoleh kesepakatan dengan keluarga Dominggus da Silva, di kediaman bapak angkat Dominggus, Ansel da Silva, di Jalan Nong Meak, Kampung Kabor, Kecamatan Alok. Sebelum kesepakatan, warga Maumere berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka. Mereka menuntut jenazah Dominggus yang telah dieksekusi dimakamkan di kampung halamannya.
[sunting]

Kontroversi
Tuntutan untuk penangguhan, bahkan, pembatalan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu terutama dipelopori oleh masyarakat Kristiani yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mereka berdemonstrasi di Jakarta, Makassar, Palu, dan Manado. Sementara itu, tuntutan agar eksekusi segera dijalankan datang dari ratusan pemuda dan mahasiswa Muslim yang mendatangi Mapolda dan Kejati Sulteng di Palu, hari Rabu, 5 April 2006. Mereka berasal dari PMII, IPNU, IPPNU, DDI, dan Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Datokarama, Palu.
Pihak yang menuntut penundaan atau pembatalan eksekusi Tibo, Riwu, dan da Silva beralasan bahwa ada bukti ketiga terpidana mati itu tidak melakukan serangkaian pembunuhan seperti yang dituduhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu. Sembilan saksi baru dalam sidang PK II perkara Tibo, dkk yang berlangsung di PN Palu, 9 Maret lalu, membantah tuduhan jaksa, bahwa trio itu memimpin sekitar 130 orang untuk membunuh penduduk Kelurahan Moengko Baru dan Kayamanya, pada tanggal 23 Mei 2000, pukul 03:30 WITA. Mereka sebaliknya menyaksikan Tibo, dkk berada di kompleks gereja dan sekolah St. Theresia di Poso, antara tanggal 22-23 Mei 2000, untuk melindungi dan mengevakuasi puluhan anak sekolah di malam hari ke Desa Temabaru.
Sebaliknya, pihak yang menuntut supaya eksekusi segera dijalankan, berdalih sebagai wujud ketaatan kepada hukum, maka eksekusi Tibo dan kawan-kawan harus dipercepat, seperti kata M. Subhan, Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, dikutip oleh Koran Tempo, 6 April 2006. Kepada koran yang sama ia mengulangi keterangan polisi tentang “pengakuan-pengakuan” Tibo dan Dominggus, tentang banyaknya orang Muslim Poso yang mereka bunuh.
Ada juga tuntutan penangguhan eksekusi yang datang dari kalangan lintas agama. Lima pemuka agama, yakni KH Abdurrahman Wahid, Julius Kardinal Darmaatmadja, Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe, Bhikku Dharmawimala, dan Ws. Budi S. Tanuwibowo memohon kepada Presiden SBY untuk menunda eksekusi terhadap Tibo, Riwu dan da Silva, dengan pertimbangan sebagai berikut.
Pertama, alasan kemanusiaan, mengingat ketiga terpidana mati itu masih mempunyai hak menunggu untuk mengajukan grasi kembali selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, untuk menjaga kerukunan di wilayah Poso dan sekitarnya.
Ketiga, keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa akan menimbulkan pertanyaan besar, dan
Keempat, demi terciptanya suasana adil dan damai di Poso dan Palu, ketiga terpidana mati itu sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.
Sikap yang juga tidak diwarnai keberpihakan kepada salah satu komunitas agama, ditunjukkan oleh Poso Center, aliansi 30 ornop di Palu, Poso, dan Tentena, yang lahir dari kampanye bersama untuk menyeret para pelaku korupsi dana bantuan kemanusiaan pengungsi Poso ke meja hijau. Mereka pun menuntut supaya eksekusi mati terhadap Tibo, Riwu dan da Silva ditunda dulu
Saat eksekusi belum dilakukan, Keuskupan Manado dan kalangan Katolik akan terus berusaha agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan. Hal ini ditegaskan langsung Uskup Manado Mgr Josephus Suwatan MSC. Menurut Suwatan hingga kini mereka tetap belum yakin bahwa Tibo cs memang bersalah dan layak dihukum mati. Karena sejumlah bukti justru meringankan mereka.
Senada dengan Suwatan, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Tedius Batasina, Ketua SAG Sulutteng Pdt J. Sumakul, Ketua Umum Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Pdt Dr. Lefrant Lapian, Ketua Dewan Sangha Budha Sulut dan Indonesia Bhikku Dharma Surya Maha Sthavhira sama-sama berpendapat bahwa penghukuman mati adalah hak Tuhan karena Ia yang menciptakan manusia.
Tiga pemimpin agama di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah juga menyampaikan seruan kemanusiaan, minta pihak berwenang dan khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus dan Dominggus. Alasannya karena novum (bukti baru) yang ditemukan melalui sidang Pengadilan Negeri Palu tertanggal 9 Maret 2006 lalu sampai hari ini belum dipakai oleh penegak hukum guna mencari kebenaran materiil atas kasus tersebut. Dalam surat seruan kemanusiaan tertanggal 10 Agustus 2006, ketiga tokoh agama Sulawesi Utara, masing-masing Uskup Manado yang sekaligus membawahi wilayah pelayanan Sulawesi Utara dan Tengah Mgr Joseph Suwatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara KH Arifin Asegaf dan President of Asia Fellowship of Mission 21 Partner Churches Dr Nico Gara menyampaikan seruan yang menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati Tibo cs yang diyakini belum berkeadilan dan belum didapati kebenaran materiil. Menurut mereka, pelaksanaan hukuman mati kepada ketiga Tibo cs belum berkeadilan karena belum didapati kebenaran materiil, antara lain tidak dipertimbangkannya novum dalam sidang Peninjauan Kembali yang dilaksanakan oleh Tim Lima Hakim Agung pada tanggal 9 Mei 2006, dan lebih sungguh tidak masuk akal menuduh Tibo cs menyerang kompleks Moengko, yang notabene adalah kompleks peribadatannya sendiri. Demikian juga tempat sekolah dan asrama anak-anak mereka sendiri. Dengan demikian sekurang-kurangnya materi tuduhan tentang peristiwa di kompleks Moengko pada tanggal 23 Mei 2000, pasti tidak benar. [3]
Menurut Undang-undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002, Tibo dkk masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua. Dan, pada pasal 3 UU itu disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
[sunting]

Seruan dari dunia internasional
Pemerintah Indonesia juga menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa, terkait dengan rencana pelaksanaan hukuman mati pada Sabtu 12 Agustus 2006 dinihari bagi Tibo cs. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengaku menerima keberatan-keberatan, seruan-seruan, tidak hanya dari pemerintah atau Tahta Suci atau organisasi internasional, tapi juga pribadi-pribadi. [4]
Selama Agustus 2006, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu, menerima ratusan surat dari berbagai elemen masyarakat di luar negeri, yang sebagian besarnya meminta institusi ini tidak melaksanakan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Surat-surat yang ditulis dalam bahasa Inggris itu umumnya berasal dari LSM, organisasi keagamaan dan pemerintah, serta perorangan dari negara-negara di Eropa dan AS. [5]
[sunting]

Aksi
Sejak awal Agustus 2006 bendera setengah tiang berkibar di seluruh penjuru Tentena, ibu kota Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Lapangan bola di kota itu juga dipenuhi massa, yang tiap hari menggelar protes atas rencana eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Para pengunjuk rasa tidak terima ketiga pria itu dihukum sebagai penggerak kerusuhan Poso. Gelagat ancaman kerusuhan ini membuat Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Oegroseno, berkunjung ke Tentena dari Palu, Rabu 9 Agustus untuk memantau keamanan langsung di lapangan. Ratusan warga dari Pendolo, wilayah di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, ikut bergabung. Mereka melempari kantor polisi di Tentena, juga menggembok pintu keluar di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, sekalian menyandera Mathius, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Tentena. Malam harinya, sejumlah pohon di daerah Pamona Utara dan Selatan ditebang untuk merintangi jalan. [6]
Pada 4 September 2006 sekitar 4000 warga muslim Poso mengadakan protes penuntutan pelaksanaan hukuman mati Tibo cs dilaksanakan dengan segera. Demo ini menyebabkan sekolah, pasar, dan pusat bisnis lainnya tutup. [8]
21 September 2006, di berbagai kota, Jakarta, Palu, Nusa Tenggara Timur, dll sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya, rohaniwan, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat berkumpul untuk berdoa dan menanti saat-saat eksekusi Tibo cs. Di Palu masyarakat berkumpul di Gereja Santa Maria, Jalan Tangkasi. Ratusan warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar doa bersama bagi Tibo cs. Hingga dini hari tadi, umat Katolik di Manado berbaur dengan komponen dari GMIM dan Pantekosta menyatu menggelar doa bersama di Gereja Kathedral Manado, Jalan Sam Ratulangi. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan penyesalan atas penolakan permintaan terakhir Tibo cs untuk pelaksanaan Misa Requiem untuk arwah mereka di Gereja Santa Maria. Di aula Seminari Tinggi Hati Kudus Pineleng dan di Gereja Hati Tersuci Maria Katedral, ratusan umat Katolik berkumpul untuk mendoakan Tibo cs, bahkan turut hadir dalam doa bersama tersebut dihadiri perwakilan dari semua agama. Sementara itu, di sejumlah daerah di Flores, Nusa Tenggara Timur, ribuan orang melakukan aksi damai menolak eksekusi terhadap Tibo dkk. Aksi dilakukan kalangan rohaniwan, pelajar, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kepemudaan. Aksi berlangsung di Kabupaten Manggarai, Ende, Ngada, dan Sikka. Di Jakarta, masyarakat berkumpul dan menyalakan lilin di Tugu Proklamasi dan di halaman kantor Komnas HAM.
[sunting]

Kerusuhan
22 September 2006, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua dan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, NTT, menjadi sasaran amuk massa yang memprotes eksekusi Tibo Cs, yang dilaksanakan dini hari. Ribuan warga Atambua mengamuk merusak kantor Kejari Atambua di Jalan Timor Raya, Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur, pukul 08.00 WITA. Massa merusak kaca-kaca dan inventaris kantor seperti bangku dan meja. Kaca-kaca hancur berantakan dan meja serta kursi pun patah-patah. Tidak hanya itu, massa langsung menuju rumah dinas Kepala Kejaksaan Atambua Saut Simanjuntak, yang berjarak 50 meter dari kantor Kejari. Rumah itu ditimpuki batu dan dirusak lalu dibakar. [9]
Rumah Tahanan (Rutan) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.00 WITA, dibobol massa simpatisan Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu sehingga sebanyak 190 orang napi dan tahanan kabur. [10]
Massa yang mengamuk, merusak gedung perkantoran, warung-warung, pos polisi hingga SPBU. Meski sudah ada pengarahan dari Uskup Atambua, Kapolda NTT, Bupati dan tokoh agama lain, kerusuhan masih saja berlangsung. Hingga pukul 14.00 WITA, massa terus beringas sehingga aparat polisi berusaha menghentikan dengan mengeluarkan tembakan gas air mata dan peluru karet. Warga yang terkena peluru karet terakhir dilarikan ke RSUD Atambua. Massa yang berjumlah sekitar lima ribu lebih menggempur Kota Atambua. Sebuah hotel berbintang, King Star, juga dirusak. Upaya massa untuk membakar beberapa warung milik warga pendatang dan sebuah rumah ibadah berhasil digagalkan petugas pemadam kebakaran yang telah disiagakan. Sebuah mobil dinas Kejaksaan Negeri Atambua yang dibakar massa di depan kantor Kejaksaan